TINJAUAN DARI SEGI MEDIS, HUKUM, DAN AGAMA*)
I. LATAR BELAKANG
Manusia yang lahir di dunia ini tidak semua sempurna dan normal.
Penentuan jenis kelamin tidak begitu sulit pada keaadaan normal karena jenis
kelamin didasarkan pada determinasi kelamin dan deferensiasi kelamin. Pada
determinasi terjadi perkembangan jaringan gonad primer menjadi testis atau
ovarium. Anak normal lahir dengan alat kelamin lengkap. Sedang dalam keaadaan
tertentu dapat dijumpai tanda kelamin pria berada bersama-sama dengan liang
vagina dan bahkan tanda kelamin laki-laki yang lengkap bersamaan dengan organ
kelamin wanita. (ndividu mempunyai scrotum dan indung telur)
Variasi keberadaan organ kelamin laki-laki dan perempuan sangat
banyak, hal ini semakin sulit penentuan jenis kelamin. Pada anak-anak, remaja,
perhatian terhadap seksual termasuk perhatian terhadap alat kelamin semakin
meningkat. Pada masa sekarang banyak keluhan tentang organ kelamin terutama
pada mereka yang merasa tidak normal atau tidak sesuai dengan jiwa dan organ
kelamin yang dimiliki. Dengan demikian makin majunya perkembangan teknologi
khususnya di bidang kedokteran, memungkinkan dilakukan tindakan operasi ganti
kelamin.
Pembahsan makalah ini terbatas pada permasalahan “ operasi ganti
kelamin “ yang dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
1. Operasi ganti kelamin karena kelainan interseksual
2. Operasi ganti kelamin karena kelainan transeksual
Pada saat ini ilmu kedokteran telah mampu melaksanakan operasi
ganti kelamin. Operasi ini dapat dilakukan pada penderita dengan kelainan
interseksual dan transeksual.
Berdasarkan
histology gonad, kelainan interseksual dibagi menjadi 5 bagian, yaitu :
a. Pseudo Hermaproditisme perempuan :
Individu ini
biasanya mempunyai tipe genetic 46 XX, penderita ini mempunyai ovarium, rahim,
dan saluran telur. Organ kelamin luar seperti laki-laki antara lain klitoris
besar, seperti penis, labio mayora bersatu dibagian bawah.
Pada kondisi seperti
ini, individu tersebut dipertahankan sebagai seorang wanita dengan
supresi hormone androgen dan koreksi operatif pada organ yang kurang
proporsional.
b. Hermaproditisme sejati :
Hal ini jarang
sekali ditemukan, disebabkan oleh kelainan kromosom, dan menunjukkan kedua
jenis kelamin didapatkan bersamaan. Individu mempunyai testis dan ovarium.
Testis dijumpai pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain terdapat ovarium.
Kadang-kadang dijumpai ovarium dan testis dikedua sisi, (ovotestis). Individu
ini mempunyai rumus genetika 46 XX 46 XY, 46 XX / XY. Individu ini mula-mula
berperangai seperti wanita dengan klitoris yang menonjol besar. Pada perjalanan
umur tendensi maskulinasi kadang-kadang payudara membesar dan dapat mengalami
menstruasi. Pada perkembangan testis dominant, perkembangan pribadi,
laki-laki lebih menonjol. Perkembangan antestis maupun ovarium selalu
dimonitor. Bila testis turun di tempatnya, dan individu stabil sebagai
laki-laki maka ovarium dibuang, jika sebaliknya maka testis dibuang.
c. Pseudo Hermaproditisme laki-laki
Individu ini
biasanya mempunyai rumus genetika 46 XY. Perkembangan genetalia eksternalnya
adalah laki-laki dan dijumpai hipospadia, regresi duktus mulleri terganggu.
Perkembangan berikutnya pada saat pubertas, nampak pribadinya seperti
perempuan, testis kecil, bersifat primitive, sekresi testoteron rendah.
d. Dysgenesis gonade murni
Pada individu ini
dikedua sisi dijumpai komponen gonad. Biasanya individu ini berperangai
perempuan. Duktus mulleri masih dapat ditemukan, bentuk fifik pendek, leher
lebar putting susu lebar. Dalam kasus ini sering ditemukan tumor ganas dan
gonad.
e. Dysgenesis gonad campuran
Pada
individu ini dijumpai testis ada pada satu sisi, sedang di sisi lain dijumpai
komponen gonad. Testis berstruktur tidak normal (ada campuran ovarium).
Komponen gonad berbentuk panjang dan pipih. Individu ini dapat berperangai
laki-laki atau perempuan.
Penetapan jenis kelamin merupakan
penanganan kunci individu interseksual. Karena factor yang
menangani/mempengaruhi timbulnya interseksual sangat banyak, maka kerja sama
antar disiplin ilmu bidang kedokteran sangat penting yaitu : urologi,
andrologi, ginekologi, plastic, genetika, endrokrinologi, histology, psykologi.
Kelainan dan
kesulitan diagnostic juga gambaran klinik atau perasaan kepribadian dapat
timbul setelah anak lahir, pada pubertas, atau sewaktu mencapai usia dewasa.
Diagnosis didasarkan pada amnesis (penggunaan hormone sewaktu hamil atau penyakit
system endokrin), pemeriksaan jasmani, pemeriksaan laboratorium (kadar
metabolic/hormone) dan pemeriksaan kromosom.
Merupakan penyimpangan perilaku seksual dimana terdapat
pertentangan sifat jenis kelamin seseorang dengan keadaan jiwanya. Secara
otomatis dia seorang laki-laki, mempunyai alat kelamin laki-laki tetapi tingkah
laku seperti seorang perempuan begitu juga dengan jiwanya ataupun sebaliknya.
Kasus ini sebaenarnya condong sebagai kasus gangguan kejiwaan
yaitu kelainan psikoseksual. Dengan demikian operasi ganti kelamin bukan
satu-satunya terapi. Harus ada kejelasan untuk motivasi ganti kelamin dari
pasien, niatnya apa, untuk mencari kepuasan, untuk bisnis, ataukah niat yang
lain lagi. Jauh-jauh sebelum diadakan operasi ganti kelamin dilaksanakan
diperlukan konsultasi psikologis untuk menetapkan jadi atau tidaknya operasi,
sejak dini harus diketahui kendala-kendala yang akan ditemui sesudah operasi,
secara fisiologis, seksual, sosiologis, psikologis, maupun agamis.
Pergantian dan penyempurnaan alat kelamin luar dapat dilakukan
oleh dokter, tetapi permasalahan psikologis yang timbul belum tentu dapat
diatasi. Taraf penerimaan masyarakat terhadap terlaksananya operasi ganti
kelamin dapat beraneka ragam, sehingga akan memberi tingkat kepuasan psikologis
yang relative pula, dan penderita harus menyesuaikan diri. Cara penyesuaian
diri akan tergantung pada proses terbentuknya transeksual tersebut. Jadi
sifatnya harus kasus perkasus, atau sangat individual. Karena ada dinamika
penyesuaian diri yang berbeda pada setiap individu.
Operasi ganti kelamin merupakan suatu keberhasilan bagi dunia
kedokteran. Dari segi hokum belum ada suatu ketetapan hukum yang jelas yang
mengatur masalah operasi ganti kelamin.
Allah SWT menciptakan manusia hanya ada dua jenis kelamin, yaitu
: laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah SWT :
Q.S. Al Maidah ayat 38 : “
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya …”.
Q.S. 7 : ayat 39 : “
lalu Allah menjadikan darinya sepasang pria dan wanita “.
Allah SWT menciptakan manusia laki-laki dan perempuan dengan
sepengatahuannya. : Firman-Nya : “ … dan tidak ada seorang perempuanpun
mengandung dan tidak pula melahirkan dari sepengetahuann-Nya … “ (Q.S. 35 :
ayat 11).
Dengan demikian apabila ada seseorang yang berjenis kelamin
interseksual adalah merupakan kelainan.
Kelainan interseksual dalam ilmu fiqih disebut khuntsa. Dalam
hal ini khuntsa akan mengalami kesulitan, apabila dalam melaksanakan ibadah
haji akan memakai pakaian ihrom laki-laki atau perempuan. Masalah sama akan
dihadapi pula dalam warisan, sholat berjama’ah, kehidupan social, hokum, dan
sebagainya.
Contoh-contoh di atas dapat diketahui bahwa setiap kesulitan
hidup manusia diberikan jalan untuk mengatasinya. Islam adalah agama rahmat
bagi alam, bukan agama yang mempersulit umatnya. Orang yang tidak mendapat air
atau sakit, jika mempergunakan air akan memperparah sakitnya, maka
diperbolehkan tayammum. Seorang musafir boleh menjamak/merangkap atau
mengqosor/mengurangi jumlah rakaat shalatnya. Untuk membantu khuntsa dalam
mengatasi kesulitannya, dapat dilakukan operasi penegasan kelamin, sehingga
khuntsa tersebut akan jelas sebagai laki-laki atau perempuan.
Operasi penegasan kelamin ini dapat dipandang sebagai pengobatan
terhadap orang sakit. Rasulullah SAW bersabda : “
Berobat merupakan kewajiban seorang muslim yang sakit “. (H.R. Ahmad).
Operasi ganti kelamin bagi laki-laki dan perempuan yang sempurna
tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al
Qur’an Surat An Nisa ayat 118 -119 :
“ … dan syetan itu
mengatakan “ saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian
yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu benar-benar memotongnya dan
akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mengubahnya.”
“Barang siapa yang menjadikan syetan menjadi pelindungnya
selain dari Allah SWT, maka ia menderita kerugian nyata."
Dari Ibnu Abbas RA. Berkata : “ Rasulullah SAW, mengutuk
orang-orang laki-laki yang meniru orang-orang perempuan, dan orang-orang
perempuan yang meniru laki-laki “. (H.R. Bukhari)
Dari Ibnu Mas’ud RA. Bahwasanya ia berkata : Allah mengutuk
orang-orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta bibuatkan tahi lalat,
orang mengerok alisnya, orang yang memangur giginya dengan maksud untuk
memperindah diri dengan mengubah ciptaan Allah SWT.”
Seseorang yang menukar kelaminnya, dari seorang laki-laki
menjadi perempuan, dengan jalan operasi hukumnya haram. Dan status orang
tersebut di hadapan hukum agama setelah ia bertukar/berganti kelamin, misalnya
mengenai hubungannya dengan pembatalan wudli dan sebagainya adalah berubah
sesuai keadaannya yang sekarang, setelah berganti kelamin. (Tafsir
Baidhawy, surat An-Nisa : 118-119, Tafsir Shawy, hal 214, Surat An-Nisa,
Haasyiah Al-Baajuury, Jilid I, hal 69)
*) Endarka
Hana, SH & Dra. Hj. Yustiningsih S. Dalam Seminar di Stikes Al Islam
Yogyakarta, (Dulu Akper Al Islam).
Sumber : http://stikesalislam.ac.id
Belum ada tanggapan untuk "OPERASI GANTI KELAMIN"
Posting Komentar